Reabsolure Records

Case Number :

906020 - 6202

Classified


EnglishIndonesia
Reabsolure is a name derived from the combined words Revolution and Absolute. Revolution symbolizes the spirit of renewal, change, and continuous improvement in the enforcement of law, while Absolute reflects the principles of certainty, firmness, and an unlimited commitment to the administration of justice. The combination of these two concepts gives rise to an institutional philosophy centered on progressive legal transformation, while remaining grounded in the fundamental principle of absolute justice. Pursuant to this philosophy, Reabsolure regards justice as an inherent right of every individual that must be protected through existing legal mechanisms. Accordingly, any form of injustice is deemed indicative of deficiencies in the legal system or in the exercise of authority, which must be corrected and resolved. As an institution vested with the authority to handle and assist in various legal matters, whether ongoing or arising, Reabsolure serves as a center for legal consultation, advocacy, and legal protection for the public. In order to strengthen institutional capacity and enhance its contribution to the resolution of legal issues within society, Reabsolure hereby opens opportunities for 50 interns to participate in legal learning, analysis, and the development of legal practice grounded in professionalism, integrity, and the rule of law.Reabsolure adalah nama yang berasal dari kata Revolution dan Absolute yang digabungkan. Revolution menyimbolkan semangat pembaruan, perubahan, dan perbaikan berkelanjutan dalam penegakan hukum, sementara Absolute mencerminkan prinsip kepastian, ketegasan, dan komitmen yang tak terbatas dalam menegakkan keadilan. Gabungan kedua konsep ini melahirkan filosofi kelembagaan yang berfokus pada transformasi hukum yang progresif, tetap berlandaskan prinsip keadilan yang bersifat mutlak. Berdasarkan filosofi itu, Reabsolure menempatkan keadilan sebagai hak yang melekat pada setiap individu dan harus dijamin melalui mekanisme hukum yang ada. Oleh karena itu, setiap ketidakadilan dianggap sebagai tanda adanya kekurangan dalam sistem atau pelaksanaan kewenangan yang perlu dikoreksi dan diselesaikan. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam menangani dan mendampingi berbagai kasus hukum, baik yang sudah berlangsung maupun yang baru muncul, Reabsolure hadir sebagai pusat layanan konsultasi, advokasi, dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan meningkatkan kontribusinya dalam penyelesaian masalah hukum di masyarakat, Reabsolure membuka peluang bagi 50 peserta magang untuk ikut serta dalam proses belajar, kajian, dan pengembangan praktik hukum yang berlandaskan profesionalisme, integritas, serta supremasi hukum.
Disclaimer :
Setiap foto, potret, atau visualisasi yang menampilkan korban, pelaku, saksi, maupun pihak lainnya dalam materi ini dibuat menggunakan teknologi AI atau merupakan ilustrasi fiktif. Tidak ada hubungan atau keterkaitan dengan individu nyata. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip perlindungan privasi, kerahasiaan identitas, dan etika penggunaan data pribadi.

INTERN RULES
1 Intern diharapkan untuk menghormati Associates, serta sesama Intern dalam seluruh bentuk interaksi;
2 Intern dilarang menimbulkan keributan, konflik, atau tindakan lain yang berpotensi merugikan RBS maupun pihak lain;3 RBS menerima seluruh jenis karakter, dengan catatan telah berusia minimal 17 tahun;4 RBS menerapkan ketentuan satu akun untuk satu pengguna. Dilarang keras untuk mengisi form menggunakan akun berbeda, kecuali telah memperoleh persetujuan dari pihak RBS;5 RBS tidak menerima Intern dengan karakter yang sama;6Username dan Display Name yang digunakan oleh Intern harus sesuai dengan karakter yang digunakan;7 Intern wajib mencantumkan tanggal lahir, tahun lahir, serta penjelasan mengenai karakter secara jelas dan tepat pada profil masing-masing;8 RBS terbuka bagi akun baru, dengan ketentuan akun tersebut memiliki minimal 50 followers/following dan minimal 300 tweets;9 Jumlah maksimal following, termasuk Intern RBS, adalah 800 akun;10 Intern diperbolehkan bergabung dengan maksimal 3 agensi, dengan ketentuan RBS termasuk di dalamnya;11 RBS secara tegas melarang JFB, BOT, dan UPFOLL dalam bentuk apa pun;12 Dilarang memposting ulang postingan berbau realife. Silahkan gunakan trigger jika membahas hal diluar sistem roleplayer;13 Konten NSFW hanya diperbolehkan apabila karakter yang digunakan telah memenuhi usia legal sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan Waktu NSFW berlaku mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB;14 Intern dilarang melakukan circle in circle, pengucilan terhadap Intern lain, atau tindakan lain yang dapat menimbulkan kerugian, konflik serius, maupun dampak negatif bagi diri sendiri maupun pihak lain;15 Pergantian karakter hanya diperbolehkan maksimal 2 kali selama RBS beroperasi. Pergantian di atas ketentuan tersebut dapat dipertimbangkan apabila terdapat alasan yang jelas, mendesak, atau tidak dapat dihindari;16 Pergantian akun diperbolehkan dengan alasan yang jelas dan dapat diterima. Pergantian akun dilarang apabila hanya bertujuan untuk memindahkan aktivitas ke akun side agar akun utama memperoleh kelonggaran slot OA.17 Pengajuan hiatus diberikan maksimal 5 hari, sedangkan rest diberikan maksimal 7 hari. Masing-masing pengajuan hanya dapat dilakukan 1 kali, kecuali terdapat pengajuan khusus yang telah disetujui oleh pihak RBS;18 Tidak ada minimal interaksi yang ditentukan oleh Associates kepada Intern, tetapi Intern tetap harus melakukan interaksi paling tidak dengan beberapa intern selama menjadi bagian dari RBS.


OFFICE RULES
1 Akan dibentuk 2 GDM terpisah, yaitu GDM Intern dan GDM Associates. GDM Intern diperuntukkan sebagai sarana komunikasi, interaksi, serta berbagi aktivitas antar-intern. Adapun GDM Associates digunakan untuk penyampaian informasi, koordinasi kegiatan, dan pemberitahuan resmi dari Associates;
2 Setiap bentuk percakapan atau pembahasan yang melibatkan Intern dan Associates harus dilandasi kepentingan yang jelas serta relevan dengan kegiatan yang sedang berlangsung. Percakapan yang tidak memiliki keterkaitan atau kepentingan harus dihindari;3 Intern diperbolehkan membagikan unggahan yang berkaitan dengan kegiatan Roleplayer memulai percakapan yang wajar, serta mengajukan permintaan dukungan berupa repost, likes, atau bentuk interaksi lain yang diperlukan untuk kepentingan SQ, OA, maupun kegiatan sejenis;4 Intern dilarang membagikan, menyebarluaskan, atau mendiskusikan konten yang berpotensi menimbulkan perselisihan, provokasi, percakapan sindiran tidak langsung, maupun materi yang bersifat sensitif ke dalam GDM Intern maupun GDM Associates;5 Intern dilarang membahas atau mengungkap informasi yang bersifat pribadi, privasi individu, maupun permasalahan personal yang berpotensi menimbulkan konflik, merugikan pihak lain, atau merugikan diri sendiri. Seluruh Intern wajib menjaga etika komunikasi serta memahami batasan dalam berinteraksi;6 Pelanggaran terhadap satu atau lebih ketentuan sebagaimana dimaksud di atas dapat dikenakan tindakan administratif berupa Surat Peringatan (SP) dan/atau sanksi lain sesuai dengan kebijakan yang berlaku.


INTERN RESIGNATION
1 Intern yang tidak aktif dalam waktu 24 jam setelah proses verifikasi akan diberhentikan secara tidak hormat dari RBS;
2 Associates berhak untuk memberhentikan Intern secara sepihak apabila Intern tidak aktif selama 72 jam berturut-turut tanpa pemberitahuan atau alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;3 Intern yang tidak kembali aktif setelah masa hiatus berakhir sesuai jangka waktu yang telah disepakati akan dianggap mengundurkan diri dan dapat diberhentikan secara sepihak;4 Intern yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan atau ketentuan yang berlaku lebih dari 3 (tiga) kali akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
- Pelanggaran pertama: peringatan tertulis;
- Pelanggaran kedua: peringatan terakhir;
- Pelanggaran ketiga: pemberhentian sepihak
;
5 Intern yang melakukan tindakan, ucapan, atau perbuatan yang dapat mencemarkan nama baik dirinya sendiri, Intern lain, maupun RBS, baik secara langsung maupun tidak langsung, akan dikenakan sanksi hingga pemberhentian secara sepihak;6 Intern yang tidak menghadiri kegiatan, acara (event), maupun misi (mission) secara berturut-turut tanpa izin atau pemberitahuan sebelumnya akan diberhentikan secara sepihak;

Managing Partner


Code NameEmirhan
Visual referenceCharles Leclerc
RoleManaging edits reviewing content, and, finalizing output.

Senior Associates


Code NameOcean
Visual referenceOscar Piastri
RoleAssisting lead editor checking details helping finalize content.

Junior Associates


Code NameHardin
Visual referenceLando Norris
RoleCreating captions copywriting refining phrases.

Junior Associates

Code NameGracelyn
Visual ReferenceMaddison Beer
RoleManaging files compiling weekly activity reports.